Standar Pendidikan dan Kualitas Pendidikan

Standar Pendidikan dan Kualitas Pendidikan
Standar Pendidikan dan Kualitas Pendidikan – Standar Nasional Pendidikan berfungsi untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan. Dengan melaksanakan standardisasi tersebut, diharapkan bisa terjadi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Slot Gacor

Standar Pendidikan dan Kualitas Pendidikan

 Dalam penyusunannya, Standar Nasional Pendidikan sudah disempurnakan dengan penuh perencanaan, terarah dan berkelanjutan, menyesuaikan perubahan kehidupan yang terjadi dalam skala nasional maupun global. Adapun Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud, terbagi dalam hal, yaitu:
  • Standar Sarana dan Prasarana (SSP), Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  • Standar Pengelolaan (SPl), dalam satuan pendidikan dilakukan oleh manajemen memiliki kewenangan untuk mengelola sekolah sedemikian rupa.
  • Standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam manajemen sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan terdiri atas biaya investasi bantuan pendidikan, biaya personal biaya operasional satuan pendidikan.
  • Standar Penilaian Pendidikan (SPP), yang dilakukan di sekolah dasar mengacu pada sistem penilaian berkelanjutan yang dikembangkan oleh tim jaringan kurikulum. Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Standar penilaian pendidikan yang dilakukan di SD dilakukan melalui penilaian tertulis, lisan dan praktek.
  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL), untuk pendidikan dasar dan menengah melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), di mana pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Standar Isi (SI), mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar Proses (SP), pada satuan pendidikan merupakan pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.